
Website Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id)
Kapanlagi.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja mengumumkan kebijakan menarik yang pasti akan membawa angin segar bagi para wajib pajak! Dalam langkah berani ini, DJP resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Keputusan ini tertuang dalam KEP-67/PJ/2025, sebagai bagian dari transisi menuju sistem Coretax DJP yang lebih modern. Dengan kebijakan ini, denda yang biasanya membebani wajib pajak karena keterlambatan pembayaran atau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) kini bisa dihapuskan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai kendala yang muncul akibat penerapan sistem Coretax yang baru. Sejak diperkenalkan, banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan teknis, yang menyebabkan mereka terlambat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. DJP ingin memastikan bahwa para wajib pajak tidak merasa dirugikan akibat perubahan sistem administrasi yang masih dalam tahap penyesuaian ini.
Postingan resmi terkait kebijakan ini diunggah oleh akun @perpajakan.ddtc di Instagram pada 28 Februari 2025. Postingan ini mendapatkan 90 likes dalam waktu 12 jam sejak dipublikasikan. Meskipun belum ada komentar, informasi ini telah menarik perhatian banyak wajib pajak yang ingin mengetahui bagaimana cara mendapatkan penghapusan sanksi.
Advertisement
1. Latar Belakang Penghapusan Sanksi Administratif
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja mengeluarkan keputusan penting sebagai respons terhadap peluncuran sistem Coretax yang inovatif, yang dirancang untuk membawa efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak. Namun, selama masa transisi, beberapa wajib pajak menghadapi sejumlah tantangan teknis.
Menyadari bahwa keterlambatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak tidak sepenuhnya disebabkan oleh kesalahan mereka, DJP melalui KEP-67/PJ/2025 mengambil langkah bijak dengan menghapus sanksi administratif bagi keterlambatan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali wajib pajak. Ini adalah langkah nyata DJP dalam mendukung wajib pajak di tengah perubahan yang sedang berlangsung.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
2. Jenis Sanksi yang Dihapus dan Pajak yang Terdampak
Penghapusan sanksi administratif berlaku untuk dua kondisi utama: keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta keterlambatan pelaporan SPT.
Untuk keterlambatan pembayaran pajak, penghapusan sanksi berlaku untuk beberapa jenis pajak, termasuk:
- PPh Pasal 4 ayat (2) selain penghasilan dari pengalihan tanah/bangunan
- PPh Pasal 15, 21, 22, 23, 25, dan 26
- PPN dan PPnBM
Sedangkan untuk keterlambatan pelaporan, penghapusan sanksi mencakup SPT Masa PPh 21/26, PPh Unifikasi, dan SPT Masa Bea Meterai. Batas waktu keterlambatan yang masih dapat dikecualikan dari sanksi juga telah ditentukan dalam keputusan ini.
Advertisement
3. Batas Waktu dan Masa Pajak yang Dapat Dibebaskan
Penghapusan sanksi hanya berlaku untuk pajak yang jatuh tempo dalam periode transisi sistem Coretax DJP. Untuk keterlambatan pembayaran, berikut adalah batas waktunya:
- Pajak Januari 2025 yang dibayarkan setelah jatuh tempo tetap bisa disetorkan hingga 28 Februari 2025.
- PPN dan PPnBM Masa Pajak Januari 2025 tetap bisa dibayarkan hingga 10 Maret 2025.
Untuk keterlambatan pelaporan SPT, berikut adalah batas waktunya:
- SPT Masa Januari 2025 masih dapat disampaikan hingga 28 Februari 2025.
- SPT Masa Februari 2025 diperpanjang hingga 31 Maret 2025.
Dengan batas waktu ini, wajib pajak memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan pembayaran dan pelaporan tanpa terkena denda administratif.
4. Mekanisme Penghapusan Sanksi: Tanpa Surat Tagihan Pajak (STP)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan langkah menarik: penghapusan sanksi akan dilakukan tanpa perlu menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), sehingga wajib pajak tidak perlu repot mengajukan permohonan khusus untuk menikmati keringanan denda ini.
Bagi yang sudah menerima STP karena keterlambatan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan secara otomatis menghapus sanksi administratif. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 27 Februari 2025, dan seluruh proses penghapusan akan berlangsung secara administratif, tanpa memerlukan intervensi dari wajib pajak.
5. Dampak Kebijakan Ini bagi Wajib Pajak
Kebijakan baru ini menjadi angin segar bagi para wajib pajak yang terpengaruh oleh penerapan sistem Coretax DJP. Dengan dihapuskannya sanksi, mereka kini bisa bernapas lega tanpa khawatir akan denda akibat keterlambatan pembayaran atau pelaporan yang disebabkan oleh perubahan sistem.
Tak hanya itu, keputusan ini juga memberikan kesempatan berharga bagi wajib pajak untuk beradaptasi dengan Coretax DJP, menjadikan proses pembayaran dan pelaporan di masa depan lebih efisien. Bagi mereka yang sudah akrab dengan sistem lama, inilah saat yang tepat untuk menggali lebih dalam dan memaksimalkan penggunaan Coretax DJP tanpa beban denda administratif.
6. FAQ
1. Apakah semua wajib pajak otomatis mendapatkan penghapusan sanksi?
Ya, selama keterlambatan pembayaran atau pelaporan terjadi akibat transisi sistem Coretax DJP dan sesuai dengan ketentuan dalam KEP-67/PJ/2025.
2. Apakah saya perlu mengajukan permohonan untuk penghapusan sanksi?
Tidak, DJP menghapus sanksi ini secara otomatis tanpa perlu pengajuan.
3. Apa yang terjadi jika saya sudah menerima Surat Tagihan Pajak (STP)?
Jika STP sudah diterbitkan, maka Kepala Kanwil DJP akan menghapus sanksi tersebut tanpa perlu permohonan dari wajib pajak.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)