KUBET – Sedekah atau Bayar Utang, Mana yang Harus Didahulukan? Simak Penjelasan Menarik dari Ustadz Adi Hidayat!

Sedekah atau Bayar Utang, Mana yang Harus Didahulukan? Simak Penjelasan Menarik dari Ustadz Adi Hidayat!

Ustadz Adi Hidayat alias UAH. (YouTube Adi Hidayat Official)

Kapanlagi.com – Sedekah, sebuah amalan mulia yang termasuk dalam kategori infak, adalah tindakan berbagi harta atau barang yang kita miliki kepada orang lain. Menariknya, perintah untuk bersedekah datang dari Allah dan ditujukan kepada semua orang, tanpa memandang status ekonomi artinya, bukan hanya orang kaya yang bisa beramal.

Di sisi lain, kita juga mengenal istilah utang, yang merupakan uang yang dipinjam dari orang lain. Berutang biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau sekadar keinginan, ketika seseorang tidak memiliki cukup uang.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah: antara sedekah (infak) dan membayar utang, mana yang seharusnya didahulukan oleh seorang Muslim?

Ustadz Adi Hidayat, atau yang akrab disapa UAH, mendapatkan pertanyaan menarik ini dari salah satu jemaahnya. Sebelum menjawab, UAH mengajak kita untuk memahami lebih dalam tentang makna infak dan utang. Ia menjelaskan bahwa infak terbagi menjadi dua kategori: infak wajib dan infak sunnah.

“Infak wajib, seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an surah ke-4 ayat 34, adalah nafkah yang wajib diberikan suami kepada istrinya,” ungkap UAH dalam sebuah sesi di YouTube Audio Dakwah, pada Rabu (26/2/2025). Ia menambahkan, “Allah memberikan laki-laki kelebihan untuk mencari nafkah, dan nafkah ini merupakan bentuk infak yang wajib.”

Selanjutnya, UAH menjelaskan tentang infak sunnah, di mana sedekah termasuk dalam kategori ini. Sedekah seharusnya diberikan kepada lima golongan yang disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 215, yaitu kedua orang tua, kerabat terdekat, anak yatim, orang miskin, dan mereka yang sedang dalam perjalanan.

“Jadi, ada yang wajib yaitu nafkah dan ada yang sunnah yaitu sedekah,” tegas UAH. Dengan penjelasan ini, kita diingatkan akan pentingnya menyeimbangkan antara kewajiban dan amalan baik dalam kehidupan sehari-hari.

1. Hukum Membayar Utang

Dalam sebuah diskusi mendalam, UAH menyoroti pentingnya kewajiban membayar utang, menegaskan bahwa hukum ini bukan sekadar sunnah, melainkan sebuah keharusan.

Ia menjelaskan bahwa utang muncul ketika seseorang terpaksa meminjam uang atau barang dalam keadaan sulit, dan menekankan bahwa bahkan Nabi Muhammad SAW sangat berhati-hati dalam mengurus jenazah orang yang masih memiliki utang, meskipun orang tersebut dikenal baik.

“Sunnah hanya dianjurkan untuk membantu mengatasi kesulitan, namun membayar utang adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar,” tegas UAH, mengingatkan kita akan tanggung jawab moral dalam setiap pinjaman yang kita ambil.


(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Mana yang Didahulukan?

Ketika dihadapkan pada dilema antara infak dan membayar utang, UAH menegaskan bahwa keduanya memiliki kewajiban yang setara, terutama jika infak yang dimaksud adalah nafkah untuk keluarga.

Dalam pandangannya, jika ada cukup dana, sebaiknya alokasikan untuk keduanya, dengan mempertimbangkan kebutuhan yang lebih mendesak.

UAH mendorong para suami untuk terbuka kepada keluarganya mengenai utang yang harus dilunasi, agar mereka bisa saling mendukung dalam mencari rezeki.

Ia juga menekankan pentingnya pemberi utang untuk bersikap bijak dan memberikan keringanan kepada mereka yang sedang mengalami kesulitan, karena hal tersebut merupakan amalan yang terpuji.

UAH menyimpulkan bahwa jika infak yang dimaksud adalah nafkah wajib, maka itu setara dengan membayar utang, dan dalam situasi yang baik, keduanya bisa dibagi.

Namun, jika infak merujuk pada sedekah sunnah, maka utang harus diutamakan terlebih dahulu sebelum bersedekah kepada mereka yang membutuhkan. Wallahu a’lam.


(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *