
Ilustrasi THR
Kapanlagi.com – Setiap karyawan di Indonesia pasti ingin tahu lebih dalam tentang THR, singkatan dari Tunjangan Hari Raya, yang menjadi hak mereka menjelang hari raya. THR bukan hanya sekadar istilah, melainkan manfaat penting yang wajib dipahami oleh semua pekerja di berbagai sektor industri.
Sejak beberapa dekade lalu, kepanjangan THR telah menjadi sorotan utama dalam dunia ketenagakerjaan di Tanah Air. Tunjangan ini memiliki peran yang sangat strategis, membantu pekerja mempersiapkan segala kebutuhan menjelang perayaan keagamaan. Oleh karena itu, penting bagi setiap karyawan untuk memahami dengan baik mekanisme pemberian THR yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan nasional.
Tidak bisa dipandang sebelah mata, pemahaman tentang THR sangat krusial bagi pekerja maupun pengusaha. Tunjangan ini lebih dari sekadar angka di rekening ia merupakan simbol penghargaan perusahaan terhadap dedikasi karyawan sepanjang tahun. Dengan informasi yang mendalam mengenai THR, pekerja bisa lebih sadar akan hak-haknya dan memastikan mereka menerima kompensasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Untuk informasi lebih lanjut, simak ulasan lengkapnya di Kapanlagi.com, Selasa (21/1/2025).
1. Kepanjangan THR Adalah Tunjangan Hari Raya
THR (Tunjangan Hari Raya) adalah pendapatan tambahan yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
THR termasuk pendapatan non-upah dan umumnya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun, sementara karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun menerima THR secara proporsional.
Tujuan pemberian THR adalah untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan saat merayakan hari raya, sesuai dengan regulasi dari Menteri Ketenagakerjaan RI.
THR merupakan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan, dan ketentuannya diatur untuk melindungi hak pekerja.
Memahami THR penting agar karyawan dapat merencanakan kebutuhan hari raya dan mengetahui hak-hak mereka terkait pemberian THR.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
2. Peraturan Ketentuan THR di Indonesia
Di Indonesia, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016, yang menjamin hak karyawan merayakan hari raya.
Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Tidak Tertentu (PKWTT), berhak menerima THR.
Besaran THR untuk karyawan yang bekerja 12 bulan atau lebih setara satu bulan gaji, sementara yang kurang dari itu mendapatkan perhitungan proporsional.
THR dihitung berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap, dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, memberikan rasa aman bagi karyawan dalam merayakan momen istimewa.
Advertisement
3. Cara Menghitung THR yang Benar
Karyawan yang telah mengabdi selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji, yang dihitung dari kombinasi upah pokok dan tunjangan tetap.
Misalnya, jika Karyawan A memiliki gaji pokok Rp 4.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000, maka THR yang diterimanya adalah Rp 5.000.000.
Bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, seperti Karyawan B yang bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp 3.000.000 dan tunjangan Rp 500.000, THR-nya dihitung secara proporsional, yakni Rp 1.750.000. Sementara itu, untuk karyawan dengan fluktuasi gaji, THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji 12 bulan terakhir.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya, sehingga penting bagi karyawan untuk memahami cara perhitungan ini agar dapat memastikan kesesuaian THR yang diterima.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)