
Ilustrasi pajak
Kapanlagi.com – Setiap tahunnya, para wajib pajak di Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku. Namun, tahukah Anda? Tidak semua individu atau badan usaha diwajibkan untuk melaporkan SPT! Hal ini tergantung pada kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami siapa saja yang termasuk dalam kelompok wajib lapor SPT dan siapa yang dikecualikan.
Memahami aturan pelaporan SPT dengan baik tidak hanya membantu wajib pajak memenuhi kewajiban mereka, tetapi juga bisa menghindarkan mereka dari sanksi atau denda akibat keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan pajak. Kategori wajib pajak yang harus melaporkan SPT atau tidak ditentukan berdasarkan status penghasilan, aktivitas ekonomi, serta kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara rinci kelompok-kelompok yang diwajibkan untuk melaporkan SPT serta kategori yang dikecualikan dari kewajiban tersebut. Jadi, simak baik-baik perbedaannya berikut ini, dirangkum Kapanlagi.com, Kamis (13/2).
Advertisement
1. Wajib Pajak yang Wajib Melaporkan SPT
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. Per-53/PJ/2008, setiap individu atau badan usaha yang memenuhi ketentuan subjektif dan objektif perpajakan diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. NPWP berperan sebagai alat identifikasi dalam sistem administrasi perpajakan dan menjadi dasar dalam pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan.
Wajib pajak orang pribadi yang diwajibkan melaporkan SPT terbagi dalam dua kategori utama, yakni wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri. Wajib pajak dalam negeri mencakup individu yang berdomisili di Indonesia, telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau memiliki niat untuk menetap di Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
Di sisi lain, wajib pajak luar negeri adalah individu yang meskipun tidak tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari, tetapi tetap memperoleh penghasilan dari sumber dalam negeri atau menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Selain itu, berdasarkan Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013, kelompok berikut ini juga diwajibkan memiliki NPWP dan melaporkan SPT:
- Individu yang memperoleh pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wanita yang telah menikah namun hidup terpisah dan ingin membayar pajak secara mandiri.
- Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak.
- Bendahara yang bertugas melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
- Individu yang secara sukarela memilih untuk memiliki NPWP guna kepentingan administrasi perpajakan.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
2. Wajib Pajak yang Tidak Wajib Melaporkan SPT
Dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah memberikan pengecualian bagi wajib pajak tertentu dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Pengecualian ini berlaku untuk wajib pajak yang masuk dalam kategori Non-Efektif (NE), yang tidak akan dikenakan sanksi meskipun tidak melaporkan SPT.
Kategori wajib pajak yang dapat diklasifikasikan sebagai Non-Efektif (NE) meliputi:
- Wajib pajak yang mengalami penurunan penghasilan hingga di bawah batas PTKP.
- Pelaku usaha yang telah menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya.
- Pekerja yang tidak lagi memiliki sumber penghasilan tetap.
- Pensiunan yang hanya memperoleh penghasilan dari dana pensiun tanpa sumber tambahan lainnya.
- Selain itu, dalam Pasal 180 PMK 81/2025 disebutkan bahwa wajib pajak penghasilan tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
Namun, rincian kriteria tersebut akan ditetapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak dalam peraturan yang lebih spesifik.
Advertisement
3. Prosedur Pengajuan Status Non-Efektif (NE)
Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria Non-Efektif dan ingin mengajukan status tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan prosedur yang dapat dilakukan melalui berbagai jalur administratif. Untuk wajib pajak orang pribadi, permohonan dapat diajukan melalui:
- Telepon layanan Kring Pajak di nomor 1500200.
- Live chat pada situs resmi pajak.go.id.
- Pengajuan tertulis langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan, permohonan Non-Efektif hanya dapat diajukan melalui pengajuan tertulis yang dikirimkan ke KPP terkait. Setelah menerima permohonan, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan verifikasi atas kelayakan status NE sebelum akhirnya disetujui dan ditetapkan.
4. Pentingnya Memahami Pelaporan SPT
Mengetahui siapa saja yang wajib dan tidak wajib melaporkan SPT Tahunan menjadi kunci dalam mengelola kewajiban perpajakan dengan cermat. Wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, harus memenuhi kriteria tertentu untuk melapor, sementara mereka yang tergolong Non-Efektif bisa mendapatkan keringanan dari kewajiban ini.
Dalam upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, pemerintah telah menetapkan peraturan yang memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak yang mengalami perubahan kondisi ekonomi. Bagi yang ingin mengajukan status Non-Efektif, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan adalah langkah penting agar tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.
5. People Also Ask
Siapa saja yang wajib melaporkan SPT Tahunan?
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan subyektif dan obyektif perpajakan, baik perorangan maupun badan usaha, diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.
Apakah wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus melaporkan SPT?
Wajib pajak yang berpenghasilan di bawah PTKP tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.
Apa itu status Wajib Pajak Non-Efektif (NE)?
Status NE diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, sehingga tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dan tidak dikenakan sanksi meskipun tidak menyampaikan laporan pajaknya.
Bagaimana cara mengajukan permohonan menjadi Wajib Pajak Non-Efektif?
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
Apakah pensiunan wajib melaporkan SPT Tahunan?
Pensiunan yang tidak memperoleh penghasilan tambahan selain dana pensiun dapat mengajukan perubahan status menjadi Wajib Pajak No.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)