
Ilustrasi Ujian CPNS
Kapanlagi.com – Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengeluarkan pengumuman penting yang mengguncang dunia seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Sebanyak 24 peserta terpaksa harus menerima kenyataan pahit: kelulusan mereka dibatalkan!
Keputusan ini diambil setelah terungkap adanya pelanggaran serius terkait keabsahan dokumen persyaratan yang diajukan oleh para peserta. Dalam proses pemeriksaan yang ketat, ditemukan ketidaksesuaian data yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Kemenag menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang cermat dan transparan.
Dalam pengumuman resmi yang dirilis pada 17 Januari 2025, Kemenag menekankan bahwa keputusan pembatalan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Untuk memastikan transparansi, daftar lengkap nama peserta yang terkena pembatalan juga disertakan dalam lampiran pengumuman tersebut.
Advertisement
1. Alasan Pembatalan Kelulusan Peserta PPPK
Kementerian Agama baru saja mengumumkan keputusan mengejutkan terkait pembatalan kelulusan sejumlah pelamar PPPK. Penyebabnya? Pelanggaran serius dalam proses seleksi, terutama terkait pengunggahan dokumen palsu, seperti surat keterangan pengalaman kerja yang tidak valid.
Menurut dokumen resmi, tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan sejak awal, dan sebagai konsekuensinya, pelamar yang memberikan informasi tidak benar dapat dicabut kelulusannya kapan saja, baik selama proses seleksi maupun setelah diangkat.
Keputusan ini merujuk pada Pengumuman Nomor P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 dan diambil berdasarkan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, yang menemukan ketidaksesuaian dalam dokumen beberapa peserta.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
2. Proses Pemeriksaan dan Peninjauan Dokumen
Pemeriksaan dokumen persyaratan peserta dilakukan dengan cermat, termasuk surat keterangan pengalaman kerja, dan hasilnya mengejutkan: terungkap adanya ketidaksesuaian data yang cukup signifikan. Proses peninjauan ini melibatkan berbagai pihak demi memastikan transparansi dan keadilan.
Investigasi yang dimulai berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku Utara tertanggal 2 Januari 2025, berujung pada keputusan pembatalan yang tegas. Panitia seleksi pun menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil bersifat final dan tidak dapat digugat, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Advertisement
3. Daftar Lengkap Nama Peserta yang Dibatalkan Kelulusannya
Dalam pengumuman resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia, terungkap daftar nama peserta seleksi PPPK Kemenag 2024 yang harus menerima kabar mengecewakan akibat pembatalan kelulusan mereka.
Di antara nama-nama tersebut, terdapat Aulia Mimisari Putri Samalagi dan Irwan Jabid, serta beberapa lainnya yang diduga melanggar aturan terkait keabsahan dokumen.
Dengan nomor registrasi yang telah dicantumkan, mereka kini harus menghadapi konsekuensi dari keputusan ini, menandai babak baru dalam perjuangan mereka untuk meraih impian sebagai pegawai negeri.
Berikut daftar lengkapnya:
- Aulia Mimisari Putri Samalagi – No. Registrasi: 3012828040194175
- Bidahati Hi Manyiha – No. Registrasi: 3012826471553289
- Dahlia Kimsan – No. Registrasi: 3012827440897673
- Eva Tuljannah J. Wisnu – No. Registrasi: 3012822849193825
- Irwan Jabid – No. Registrasi: 3012812324206017
- Julaiha Idris – No. Registrasi: 3012823401129881
- Julia S. Samad – No. Registrasi: 3012824000958774
- Julita Fadel – No. Registrasi: 3012828628470098
- Marsun Arsyad – No. Registrasi: 3012820805376894
- Masa’at Hi Jafar – No. Registrasi: 3012823702881232
- Muhammad Khafidz Tarwan – No. Registrasi: 3012819527947891
- Natalia Sukardi – No. Registrasi: 3012828007550225
- Nursilawani Abdu Rahman Ali – No. Registrasi: 3012820243023872
- Nuryanti Larahu – No. Registrasi: 3012820258499984
- Qamaria Siboboi – No. Registrasi: 3012828137732838
- Rani Abd Murad – No. Registrasi: 3012824556092824
- Rina Hi Syarif Salim – No. Registrasi: 3012829050068398
- Rusdi Talib – No. Registrasi: 3012817198925395
- Rusni Lasabi – No. Registrasi: 3012820237137319
- Siti Najira M Sibua – No. Registrasi: 3012824864658201
- Siti Zulaiha Alhadad – No. Registrasi: 3012821557795021
- Sulastri Siruang – No. Registrasi: 3012829313431882
- Taufik A. Saleh – No. Registrasi: 3012819077668042
- Walgiyanto – No. Registrasi: 3012815813641686
4. Imbauan kepada Peserta Lain
Kementerian Agama (Kemenag) mengajak semua peserta untuk taat pada aturan yang berlaku dalam seleksi PPPK, di mana setiap dokumen yang diunggah wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Ingat, segala bentuk kecurangan akan berakibat fatal dengan diskualifikasi! Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi, termasuk jadwal dan pengumuman penting lainnya, peserta dapat mengunjungi platform resmi Kemenag melalui website dan media sosial. Langkah ini diambil demi memastikan transparansi dan akses informasi yang adil bagi semua.
5. Langkah Selanjutnya bagi Peserta yang Terdiskualifikasi
Peserta yang mengalami pembatalan kelulusan tidak memiliki hak untuk menggugat keputusan tersebut, namun jangan berkecil hati! Mereka masih memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi di lain waktu, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Panitia seleksi menekankan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas dan kredibilitas dalam proses seleksi PPPK Kemenag. Oleh karena itu, di masa mendatang, peserta diimbau untuk lebih teliti dalam menyiapkan dokumen agar kejadian serupa tak terulang kembali.
6. Mengapa kelulusan peserta PPPK Kemenag 2024 dibatalkan?
Kelulusan yang dinanti-nanti harus dibatalkan secara mengejutkan akibat terungkapnya pelanggaran serius, di mana sejumlah dokumen yang diunggah ternyata tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
7. Apa saja aturan dalam seleksi PPPK Kemenag?
Salah satu aspek yang tak kalah penting dalam proses seleksi adalah keaslian dokumen persyaratan, yang harus selaras dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
8. Apakah peserta yang kelulusannya dibatalkan dapat mengikuti seleksi berikutnya?
Tentu saja! Mereka masih memiliki kesempatan untuk melangkah ke tahap berikutnya, asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
9. Bagaimana cara mendapatkan informasi resmi terkait seleksi PPPK Kemenag?
Para peserta kini dapat dengan mudah mengakses segala informasi yang dibutuhkan melalui situs resmi Kementerian Agama di kemenag.go.id atau casn.kemenag.go.id.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)