
Ilustrasi uang
Kapanlagi.com – Pemerintah telah mengambil langkah signifikan dengan menetapkan kenaikan gaji dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun 2025. Keputusan ini resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2024.
Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus menjaga semangat kerja di sektor pemerintahan. Besaran kenaikan gaji untuk PNS Kemenkeu bervariasi, berkisar antara 8% hingga 12% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan adanya peningkatan ini, diharapkan daya beli dan kesejahteraan para PNS dapat meningkat, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Tak hanya gaji, tunjangan kinerja (tukin) juga akan disesuaikan sesuai dengan tingkat jabatan masing-masing pegawai. Ini adalah langkah positif yang diharapkan dapat memotivasi ASN untuk berkinerja lebih baik demi pelayanan publik yang optimal.
Advertisement
1. Rincian Gaji PNS Kemenkeu 2025 Berdasarkan Jabatan
PNS Kemenkeu memiliki jenjang gaji yang berbeda berdasarkan jabatan dan golongan. Berikut adalah daftar gaji PNS di lingkungan Kemenkeu tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 39 Tahun 2023:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21.237.000
- Sekretaris/Anggota: Rp18.340.000
Pejabat Setara Eselon
- Eselon I: Rp19.939.000
- Eselon II: Rp14.702.000
- Eselon III: Rp8.987.000
- Eselon IV: Rp7.517.000
Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan
- SD/SMP: Rp3.219.000 – Rp4.079.000
- SMA/DI: Rp3.842.000 – Rp4.984.000
- DII/DIII: Rp4.138.000 – Rp5.397.000
- S1/DIV: Rp4.735.000 – Rp6.229.000
- S2/S3: Rp5.064.000 – Rp6.769.000
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
2. Tunjangan Kinerja PNS Kemenkeu 2025
Selain gaji pokok, PNS Kemenkeu juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang cukup besar. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan kelas jabatan masing-masing pegawai, dengan rincian sebagai berikut:
- Kelas Jabatan 27: Rp46.950.000
- Kelas Jabatan 26: Rp41.550.000
- Kelas Jabatan 25: Rp36.770.000
- Kelas Jabatan 20: Rp16.700.000
- Kelas Jabatan 15: Rp7.474.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.388.000
- Kelas Jabatan 5: Rp3.375.000
- Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000
Kenaikan tunjangan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan semangat kerja pegawai serta mendorong efektivitas kinerja di lingkungan Kemenkeu.
Advertisement
3. Mengapa Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu Naik?
Pemerintah mengumumkan rencana menaikkan gaji dan tunjangan PNS Kemenkeu pada tahun 2025 dengan sejumlah alasan menarik. Pertama, kenaikan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan inflasi dan meningkatkan kesejahteraan pegawai, sehingga daya beli mereka tetap terjaga di tengah meningkatnya biaya hidup.
Selain itu, insentif yang lebih besar diharapkan dapat memacu motivasi dan kinerja PNS, mendorong mereka untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Tak kalah penting, langkah ini juga diambil untuk menjaga stabilitas dan efisiensi fiskal, dengan memastikan bahwa kenaikan gaji tetap dalam batas kemampuan anggaran negara tanpa mengganggu sektor lain.
4. People Also Ask
1. Berapa kenaikan gaji PNS Kemenkeu 2025?
Kenaikan gaji PNS Kemenkeu pada tahun 2025 berkisar antara 8% hingga 12% dibandingkan tahun sebelumnya.
2. Apakah semua PNS di Kemenkeu mendapat tunjangan kinerja?
Ya, semua PNS Kemenkeu berhak mendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan mereka.
3. Apakah gaji PNS Kemenkeu lebih besar dibandingkan instansi lain?
Secara umum, gaji dan tunjangan di Kemenkeu termasuk yang terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya, terutama karena besarnya tunjangan kinerja yang diberikan.
4. Bagaimana cara menjadi PNS di Kemenkeu?
Untuk menjadi PNS Kemenkeu, calon pelamar harus mengikuti seleksi CPNS yang dibuka oleh pemerintah setiap tahunnya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)