
Ilustrasi Gas LPG
Kapanlagi.com – Kabar gembira bagi masyarakat! Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian ESDM akan memfasilitasi pembelian LPG 3 kg di Pangkalan Resmi Pertamina. Dalam rangka menyambut kebijakan ini, Pertamina Patra Niaga bergerak cepat untuk mempermudah akses masyarakat dalam menemukan pangkalan LPG terdekat.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan, “Untuk kemudahan masyarakat, kami telah menyiapkan akses pencarian pangkalan LPG 3 kg terdekat melalui link berikut: [https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg](https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg). Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi melalui Call Centre 135.”
Heppy menekankan bahwa Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait distribusi LPG 3 kg. Masyarakat diimbau untuk membeli langsung di Pangkalan Resmi. “Pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih hemat dibandingkan membeli dari pengecer, karena harga yang dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Advertisement
Tak hanya itu, membeli di pangkalan resmi juga memberikan jaminan takaran yang lebih akurat, karena pangkalan dilengkapi dengan timbangan. “Masyarakat dapat memastikan berat LPG 3 kg yang dibeli. Pengecer juga dapat berfungsi sebagai pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” tutup Heppy.
1. Pengecer LPG 3 Kg Wajib Punya NIB, Warung Kecil Aman?
Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa pengecer LPG 3 kilogram (Kg) kini harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) untuk mendapatkan pasokan dan menjual tabung gas melon.
Namun, kebijakan ini menuai kritik tajam dari pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, yang menilai bahwa persyaratan ini justru menyulitkan masyarakat.
Menurutnya, aturan yang membatasi pengecer ini bisa menghancurkan usaha kecil, menyusahkan konsumen, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung rakyat kecil.
“Larangan ini harus dibatalkan,” tegas Fahmy, mengingat banyak pengecer adalah pengusaha kecil yang bergantung pada penjualan LPG 3 Kg untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Ia menambahkan, syarat untuk menjadi penjual resmi terasa mustahil bagi warung-warung kecil, mengingat biaya yang dibutuhkan untuk membeli LPG dalam jumlah besar sangat tinggi.
Jika kebijakan ini terus berlanjut, dikhawatirkan banyak pengusaha akar rumput akan kehilangan pendapatan, kembali terjebak dalam pengangguran, dan terpuruk dalam kemiskinan.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
2. Demi Tepat Sasaran
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi baru-baru ini mengungkapkan alasan di balik kebijakan larangan pengecer tabung gas LPG 3 Kg, yang bertujuan untuk menata kembali penerima subsidi elpiji tersebut.
Dalam penjelasannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Prasetyo menekankan pentingnya merapikan sistem distribusi agar subsidi ini benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.
“Kami ingin memastikan subsidi ini tepat sasaran, bukan untuk mempersulit masyarakat,” ujarnya tegas.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap agar setiap tabung LPG 3 Kg yang disubsidi dapat dinikmati oleh pihak yang membutuhkan, sehingga manfaatnya lebih terasa bagi mereka yang berhak.
Advertisement
3. Cara Mudah Menemukan Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg
1. Buka website [https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg](https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg)
2. Pilih tanda panah di kolom Lokasi Pangkalan Terdekat
3. Cari lokasi pangkalan terdekat dari tempat Anda
4. Untuk mengetahui rute tepat, klik Rute
Dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat dengan mudah menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat dan menikmati kemudahan serta harga yang lebih terjangkau!
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)