
Ilustrasi guru, PNS, ASN (Credit: Syarifahbrit on Freepik)
Kapanlagi.com – Dalam upaya menjaga keamanan data Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkenalkan sistem keamanan canggih berbasis Multi-Factor Authentication (MFA). Sistem ini dirancang untuk melindungi data di seluruh layanan digital ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penting untuk diketahui, bagi para pengguna yang belum mengaktifkan sistem MFA, ada risiko kehilangan akses ke layanan digital yang sangat penting.
MFA adalah sistem keamanan yang mengharuskan pengguna untuk melalui dua lapis verifikasi, seperti memasukkan kode OTP yang diperoleh dari aplikasi authenticator. Dengan penerapan sistem ini, setiap proses login ke portal ASN Digital akan lebih aman. BKN menegaskan bahwa semua ASN diwajibkan untuk mengaktifkan MFA sebelum batas waktu 14 April 2025.
Namun, beberapa pengguna mengalami masalah saat aktivasi, seperti kode OTP yang tidak valid. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor teknis, seperti sinkronisasi waktu perangkat dan jenis browser yang digunakan. Agar Anda tidak mengalami kendala saat mengaktifkan MFA, simak langkah-langkah berikut ini secara detail.
Advertisement
1. Apa Itu MFA ASN Digital dan Kenapa Wajib Diaktifkan?
Multi-Factor Authentication (MFA) merupakan benteng keamanan yang mengharuskan pengguna untuk melewati dua atau lebih langkah verifikasi sebelum dapat mengakses akun mereka. Dalam dunia ASN Digital, sistem ini berfungsi sebagai penjaga ketat, memastikan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah yang dapat menjelajahi data strategis milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN menegaskan bahwa data bukanlah sekadar angka, melainkan aset berharga yang menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan. Oleh karena itu, penerapan MFA sangat krusial demi menjaga integritas informasi tersebut.
ASN yang belum mengaktifkan MFA di portal asndigital.bkn.go.id akan terhalang untuk login atau mengakses layanan setelah batas waktu yang ditentukan. Jadi, jangan tunda lagi! Segera aktifkan MFA sebelum 14 April 2025 agar tetap dapat mengakses layanan penting ini.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
2. Batas Waktu dan Konsekuensi jika Tidak Aktivasi MFA
Batas waktu untuk mengaktifkan Multi-Factor Authentication (MFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan hingga 13 April 2025. Bagi ASN yang belum menyelesaikan proses aktivasi sebelum tenggat waktu tersebut, akses mereka ke layanan digital penting seperti SK PNS, kenaikan pangkat, dan informasi kepegawaian akan terblokir.
Penegasan ini datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari upaya memperkuat transformasi digital dan mengurangi risiko siber. Mengingat banyaknya layanan yang kini beroperasi secara online, penerapan otentikasi ganda menjadi sangat krusial.
Portal ASN Digital yang telah terintegrasi berfungsi sebagai pusat layanan bagi seluruh ASN, sehingga aktivasi MFA bukan hanya sekadar prosedur, melainkan syarat mutlak untuk memastikan kelancaran akses administratif dan pelayanan kepegawaian.
Advertisement
3. Langkah-langkah Aktivasi MFA ASN Digital
Berikut langkah-langkah aktivasi MFA ASN Digital yang wajib diikuti:
1. Login ke Portal ASN Digital
Masuk ke https://asndigital.bkn.go.id dengan NIP dan password masing-masing.
2. Masuk ke Menu Pengaturan MFA
Pilih opsi pengaturan keamanan atau MFA pada dashboard akun Anda.
3. Unduh Aplikasi Authenticator
Gunakan Google Authenticator atau FreeOTP dari App Store/Play Store.
4. Scan QR Code yang Tersedia
Scan QR yang ditampilkan pada portal ASN menggunakan aplikasi authenticator.
5. Masukkan Kode OTP
Input kode 6 digit OTP dari aplikasi ke portal ASN Digital. Pastikan sesuai dan dalam waktu aktif (biasanya hanya berlaku 20–30 detik).
6. Aktivasi Selesai
Jika berhasil, MFA akan aktif dan diminta setiap kali Anda login ke portal.
Langkah-langkah ini penting dilakukan dengan teliti agar tidak mengalami kendala saat proses login berikutnya.
4. Penyebab Gagal Aktivasi MFA: Kode OTP Invalid
Beberapa pengguna mengalami kendala kode OTP tidak valid (invalid). Berikut beberapa penyebab yang paling umum:
- Salah ketik kode OTP – Enam angka harus dimasukkan secara presisi.
- Kode OTP kedaluwarsa – Umumnya kode hanya berlaku selama 20–30 detik.
- Zona waktu perangkat tidak sinkron – Pengaturan waktu otomatis harus diaktifkan.
- Aplikasi authenticator usang – Versi lama bisa menimbulkan kegagalan sinkronisasi.
- Browser tidak kompatibel – Gunakan browser yang didukung penuh seperti Chrome versi terbaru.
Kendala ini dapat membuat pengguna gagal login dan harus mengulangi seluruh proses dari awal.
5. Solusi jika Kode OTP Invalid atau Gagal Login
Jika mengalami kegagalan aktivasi MFA karena kode OTP invalid, coba ikuti solusi berikut:
1. Cek Zona Waktu di Perangkat
Atur waktu secara otomatis di pengaturan ponsel/laptop agar sinkron dengan server.
2. Unduh dan Gunakan FreeOTP
Jika Google Authenticator gagal, coba aplikasi alternatif seperti FreeOTP yang kompatibel dengan sistem ASN Digital.
3. Logout dan Login Ulang
Setelah menunggu beberapa menit, coba keluar dan masuk lagi ke sistem.
4. Hapus dan Daftar Ulang MFA
Reset MFA dari akun Anda, lalu ulangi seluruh proses aktivasi.
5. Hubungi Helpdesk BKN
Jika semua cara gagal, hubungi bantuan teknis resmi BKN di laman portal ASN Digital.
6. FAQ
Q: Apa itu MFA di ASN Digital?
A: MFA adalah sistem keamanan dua lapis untuk login ke portal ASN Digital, menggunakan OTP dari aplikasi authenticator.
Q: Kapan batas waktu aktivasi MFA untuk ASN?
A: Aktivasi MFA wajib dilakukan sebelum 14 April 2025.
Q: Apa yang terjadi jika saya tidak aktivasi MFA?
A: Anda tidak akan bisa mengakses layanan digital ASN setelah tanggal tersebut.
Q: Kenapa OTP saya tidak valid?
A: Mungkin karena kode salah diketik, sudah kadaluarsa, atau waktu perangkat tidak sinkron.
Q: Bagaimana jika tetap gagal aktivasi MFA?
A: Coba reset ulang MFA, gunakan aplikasi FreeOTP, atau hubungi helpdesk BKN.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)