
Ilustrasi Rupiah (Credit: Deski Jayantoro/Unsplash)
Kapanlagi.com – Bank Indonesia (BI) kembali memberikan peringatan penting untuk masyarakat: segera tukarkan uang pecahan rupiah yang sudah tidak berlaku! Beberapa jenis uang, baik yang berbentuk kertas maupun logam, telah dicabut dari peredaran dan masih memiliki batas waktu penukaran hingga beberapa tahun ke depan.
Dengan pencabutan ini, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui pecahan mana saja yang sudah tidak dapat digunakan, serta kapan tenggat waktu untuk menukarkannya. Meskipun uang yang dicabut masih dapat ditukarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, setelah itu, uang tersebut akan kehilangan nilainya.
Jangan sampai Anda melewatkan kesempatan berharga ini! Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi lengkap mengenai gambar dan proses penukaran uang pecahan rupiah yang tidak lagi berlaku, termasuk tanggal pencabutan dan waktu penukaran yang harus Anda perhatikan.
Advertisement
Pastikan Anda tetap update dan tidak kehilangan kesempatan untuk menukarkan uang lama Anda. Berikut adalah informasi penting yang dirangkum dari KapanLagi.com, Rabu (9/4). Siapkan uang Anda dan segera lakukan penukaran sebelum terlambat!
1. Uang Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1979 dan Pencabutan 1 Mei 1992 – Penukaran KPBI pada 30 April 2025
Uang Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1979 (sumber gambar: bi.go.id)
Uang pecahan Rp10.000 yang dikeluarkan pada tahun 1979 mungkin sudah lama tidak beredar, karena resmi dicabut pada 1 Mei 1992. Namun, jangan khawatir! Anda masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang bersejarah ini di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) hingga 30 April 2025, dan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) hingga 30 April 1995. Setelah tanggal tersebut, uang pecahan ini akan kehilangan nilai dan tidak dapat ditukarkan lagi. Dengan desain yang memikat, menampilkan wajah pahlawan bangsa di sisi depan dan bangunan bersejarah di sisi belakang, uang ini bukan hanya sekadar alat tukar, tetapi juga simbol warisan budaya. Jadi, jangan lewatkan kesempatan berharga ini dan segera bawa uang Anda ke kantor Bank Indonesia sebelum batas waktu berakhir!
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
2. Uang Pecahan Rp5.000 Tahun Emisi 1980 dan Pencabutan 1 Mei 1992 – Penukaran KPBI pada 30 April 2025
Uang Pecahan Rp5.000 Tahun Emisi 1980 (sumber gambar: bi.go.id)
Uang pecahan Rp5.000 yang dikeluarkan pada tahun 1980 telah resmi dicabut peredarannya sejak 1 Mei 1992. Meskipun demikian, bagi Anda yang masih menyimpan pecahan ini, jangan khawatir! Uang tersebut masih bisa ditukarkan hingga 30 April 2025, dengan batas penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) yang berlaku hingga 30 April 1995. Setelah itu, pecahan Rp5.000 ini akan kehilangan nilai dan tak dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Menariknya, uang ini dihiasi gambar tokoh pahlawan dan simbol-simbol budaya Indonesia, memberikan nuansa sejarah yang mendalam. Jadi, pastikan Anda segera menukarkan uang tersebut di kantor Bank Indonesia atau bank umum yang bekerja sama dengan BI, agar nilai historisnya tetap terjaga!
Advertisement
3. Uang Pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1980 dan Pencabutan 1 Mei 1992 – Penukaran KPBI pada 30 April 2025
Uang Pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1980 (sumber gambar: bi.go.id)
Pecahan uang Rp1.000 yang dikeluarkan pada tahun 1980 kini menjadi perhatian, karena meski sudah dicabut peredarannya sejak 1 Mei 1992, Anda masih memiliki kesempatan untuk menukarkannya! Uang ini dapat ditukarkan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) di seluruh tanah air hingga 30 April 2025, dengan batas akhir penukaran di KPw BI Dalam Negeri pada 30 April 1995. Setelah itu, pecahan bersejarah ini akan kehilangan nilai. Menariknya, desain uang ini menampilkan keindahan alam dan elemen budaya yang kaya, mencerminkan keanekaragaman Indonesia. Jadi, jika Anda masih menyimpan pecahan Rp1.000 tahun emisi 1980, jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menukarkannya sebelum waktu habis!
4. Uang Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1982 dan Pencabutan 1 Mei 1992 – Penukaran KPBI pada 30 April 2025
Uang Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1982 (sumber gambar: bi.go.id)
Uang pecahan Rp500 yang dirilis pada tahun 1982 telah resmi dicabut peredarannya pada 1 Mei 1992, namun Anda masih memiliki kesempatan untuk menukarnya di kantor Bank Indonesia hingga 30 April 2025! Ingat, batas penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) adalah hingga 30 April 1995. Setelah itu, uang bersejarah ini tidak akan lagi bisa digunakan sebagai alat transaksi. Dengan desain yang sederhana namun kaya nilai sejarah, menampilkan gambar tokoh pahlawan dan simbol-simbol penting, pecahan Rp500 ini adalah salah satu harta karun yang patut disimpan. Jadi, bagi Anda yang masih menyimpannya, jangan tunda lagi untuk melakukan penukaran agar nilai uang tersebut tetap terjaga!
5. Uang Pecahan Rp100 Tahun Emisi 1984 dan Tanggal Pencabutan 25 September 1995 – Penukaran KPBI pada 24 September 2028
Uang Pecahan Rp100 Tahun Emisi 1984 (sumber gambar: bi.go.id)
Uang pecahan Rp100 yang dikeluarkan pada tahun 1984 resmi dicabut dari peredaran pada 25 September 1995, namun Anda masih memiliki kesempatan untuk menukarkannya di kantor Bank Indonesia hingga 24 September 2028! Untuk penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri, batas waktunya dimulai sejak 24 September 1998. Setelah masa tenggang itu, uang yang sarat dengan simbol-simbol budaya dan keindahan alam Indonesia ini tidak akan lagi dapat digunakan untuk transaksi. Jadi, jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk memastikan uang Anda tetap bernilai!
6. Uang Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1985 dan Tanggal Pencabutan 25 September 1995 – Penukaran KPBI pada 24 September 2028
Uang Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1985 (sumber gambar: bi.go.id)
Pecahan uang Rp10.000 yang dikeluarkan pada tahun 1985 telah resmi dicabut sejak 25 September 1995, namun Anda masih memiliki kesempatan untuk menukarkannya di Bank Indonesia hingga 24 September 2028. Penting untuk diingat, setelah tanggal tersebut, uang ini tidak akan diterima lagi. Desain menarik dari pecahan ini menampilkan tokoh-tokoh bersejarah dan elemen budaya Indonesia yang kaya. Jadi, jangan tunda lagi! Segera tukarkan uang Anda agar tidak mengalami kerugian!
7. Uang Pecahan Rp5.000 Tahun Emisi 1986 dan Tanggal Pencabutan 25 September 1995 – Penukaran KPBI pada 24 September 2028
Uang Pecahan Rp5.000 Tahun Emisi 1986 (sumber gambar: bi.go.id)
Uang pecahan Rp5.000 yang dikeluarkan pada tahun 1986 dan resmi dicabut pada 25 September 1995 masih memiliki kesempatan untuk ditukarkan di kantor Bank Indonesia hingga 24 September 2028! Namun, ingat, mulai 24 September 1998, penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN). Jangan sampai terlewat, karena setelah tanggal tersebut, uang bersejarah ini tidak akan lagi diterima untuk transaksi. Dengan desain yang kaya akan nilai-nilai perjuangan bangsa, pastikan Anda segera menukarkan pecahan ini sebelum waktu berakhir!
8. Uang Pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1987 dan Tanggal Pencabutan 25 September 1995 – Penukaran KPBI pada 24 September 2028
ang Pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1987 (sumber gambar: bi.go.id)
Pecahan uang Rp1.000 yang dikeluarkan pada tahun 1987 dan resmi dicabut pada 25 September 1995 masih memiliki kesempatan untuk ditukarkan hingga 24 September 2028 di kantor Bank Indonesia atau bank-bank yang berkolaborasi dengan BI. Namun, ingat, batas penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri sudah dimulai sejak 24 September 1998. Setelah tanggal tersebut, uang yang sarat dengan gambaran kekayaan alam dan budaya Indonesia ini akan kehilangan nilainya. Jadi, jika Anda masih menyimpan pecahan bersejarah ini, jangan lewatkan kesempatan emas untuk menukarkannya sebelum waktu habis!
9. Uang Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1988 dan Tanggal Pencabutan 25 September 1995 – Penukaran KPBI pada 24 September 2028
Uang Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1988 (sumber gambar: bi.go.id)
Pecahan uang Rp500 yang dirilis pada tahun 1988 dan resmi dicabut pada 25 September 1995 masih bisa ditukarkan hingga 24 September 2028! Namun, ingat, batas penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) sudah dimulai sejak 24 September 1998. Uang ini bukan hanya sekadar alat transaksi, melainkan juga menggambarkan kekayaan budaya Indonesia yang kaya. Jadi, bagi Anda yang masih menyimpan pecahan bersejarah ini, jangan lewatkan kesempatan untuk menukarkannya di kantor Bank Indonesia sebelum waktu penukaran berakhir!
10. Uang Pecahan Logam Rp500 Tahun Emisi 1997 dan Tanggal Pencabutan 1 Desember 2023 – Penukaran KPBI pada 1 Desember 2033
Uang Pecahan Logam Rp500 Tahun Emisi 1997 (sumber gambar: bi.go.id)
Pecahan logam Rp500 yang diluncurkan pada tahun 1997 akan resmi dicabut dari peredaran pada 1 Desember 2023, namun Anda masih memiliki kesempatan hingga 1 Desember 2033 untuk menukarkannya di kantor Bank Indonesia! Uang logam ini, meski tampil dengan desain yang sederhana, menyimpan makna mendalam yang merefleksikan sejarah Indonesia. Jadi, jika Anda masih menyimpan pecahan bersejarah ini, jangan lewatkan kesempatan berharga untuk menukarkannya sebelum masa berlakunya habis!
11. Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik Uang Pecahan Rupiah yang Tak Lagi Berlaku
Apa yang dimaksud dengan uang yang dicabut dari peredaran?
Uang yang dicabut dari peredaran adalah uang yang sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran.
Berapa lama uang yang dicabut masih dapat ditukarkan?
Uang yang dicabut dapat ditukarkan dalam jangka waktu 10 tahun setelah tanggal pencabutan.
Di mana saya bisa menukarkan uang yang dicabut?
Uang yang dicabut dapat ditukarkan di kantor Bank Indonesia atau bank umum yang bekerja sama dengan BI.
Apa yang terjadi jika saya tidak menukarkan uang yang dicabut?
Jika tidak ditukarkan dalam waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Apakah uang logam juga dapat dicabut dari peredaran?
Ya, uang logam juga dapat dicabut dari peredaran dan ditukarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)