
Ilustrasi Membayar Zakat
Kapanlagi.com – Zakat, salah satu rukun Islam yang tak hanya menyentuh aspek spiritual, tetapi juga sosial, memiliki peranan yang sangat vital dalam kehidupan umat Muslim. Sebagai ibadah yang berkaitan dengan ekonomi dan kemasyarakatan, zakat menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Mereka yang bertanggung jawab menunaikan zakat disebut muzakki, dan mereka memiliki tugas mulia untuk menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya.
Dalam ajaran Islam, zakat mengandung makna yang mendalam, seperti “tumbuh”, “berkembang”, “menyucikan”, dan “memberkahi”. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. at-Taubah [9]: 103, yang menegaskan bahwa zakat tidak hanya membersihkan dan menyucikan harta, tetapi juga jiwa dari pemberinya. Melalui zakat, diharapkan tercipta pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di kalangan masyarakat Muslim.
Penting untuk memahami siapa saja yang wajib membayar zakat, atau yang dikenal sebagai muzakki, karena tidak semua Muslim secara otomatis berkewajiban untuk menunaikannya. Ada berbagai ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat dianggap wajib berzakat. Mari simak penjelasan selengkapnya yang telah dirangkum oleh Kapanlagi.com dari berbagai sumber, Selasa (21/1/2025).
Advertisement
1. Pengertian Muzakki dan Kriterianya
Dalam dunia peribadatan Islam, zakat bukan sekadar kewajiban, melainkan juga suatu bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh mereka yang memenuhi syarat tertentu, yang disebut muzakki.
Namun, tidak semua Muslim otomatis menjadi muzakki ada kriteria penting yang harus dipahami agar setiap individu dapat mengetahui apakah mereka termasuk dalam golongan yang wajib menunaikan zakat.
Pertama, tentu saja harus beragama Islam, karena zakat hanya diwajibkan bagi pemeluk agama ini. Selain itu, status merdeka juga menjadi syarat, di mana muzakki haruslah orang yang memiliki kebebasan penuh atas diri dan hartanya.
Harta yang dizakatkan pun harus dimiliki secara sah dan tanpa ada hak orang lain yang mengikatnya. Selanjutnya, harta tersebut harus mencapai nishab, yaitu batas minimal yang ditentukan, seperti 85 gram emas untuk zakat penghasilan. Terakhir, kepemilikan harta tersebut harus sudah berlangsung selama satu tahun penuh, kecuali untuk jenis zakat tertentu.
Dengan memahami kelima kriteria ini, setiap Muslim dapat mengevaluasi statusnya sebagai muzakki, dan meskipun belum memenuhi syarat, mereka tetap dianjurkan untuk bersedekah sesuai kemampuan.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
2. Jenis-Jenis Zakat yang Wajib Ditunaikan
Dalam ajaran Islam, setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta, atau yang disebut muzakki, memiliki tanggung jawab untuk menunaikan zakat sesuai dengan jenis kekayaan yang dimiliki.
Zakat terbagi menjadi dua kategori utama: zakat fitrah, yang wajib dikeluarkan untuk menyucikan diri menjelang Idul Fitri, dan zakat mal, yang berkaitan dengan kekayaan yang telah mencapai syarat tertentu. Zakat fitrah, yang berupa 2,5 kg beras atau makanan pokok setara, harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri.
Sementara itu, zakat mal mencakup berbagai jenis harta seperti emas, uang, hasil pertanian, dan penghasilan, dengan ketentuan dan perhitungan yang bervariasi, semuanya bertujuan untuk membersihkan harta dan mendistribusikan kekayaan secara adil di masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi para muzakki untuk memahami dan menunaikan kewajiban zakat mereka dengan tepat, serta berkonsultasi dengan lembaga zakat atau ulama untuk memastikan penghitungan dan penyaluran yang benar.
Advertisement
3. Golongan Penerima Zakat (Mustahik)
Dalam ajaran Islam, Allah SWT telah menetapkan dengan jelas siapa saja yang berhak menerima zakat, yang dikenal dengan istilah mustahik, melalui Surah At-Taubah ayat 60. Ada delapan golongan yang menjadi sasaran zakat, dimulai dari fakir yang paling membutuhkan hingga ibnu sabil yang terdampar dalam perjalanan.
Golongan fakir dan miskin adalah mereka yang berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, sementara amil zakat berperan penting dalam pengelolaan dan distribusi zakat secara profesional. Tak kalah penting, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil juga memerlukan perhatian kita, dengan tujuan untuk mengangkat derajat mereka dan menciptakan keadilan sosial.
Dengan pendekatan yang cermat dan inovatif, lembaga pengelola zakat modern berupaya agar dana zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga menjadi modal produktif, sehingga mustahik dapat meningkatkan taraf hidupnya dan suatu saat menjadi muzakki.
Memahami siapa yang wajib membayar zakat adalah langkah awal yang krusial dalam menjalankan rukun Islam yang ketiga ini, memastikan zakat disalurkan kepada yang tepat demi tercapainya keadilan sosial dan ekonomi dalam masyarakat.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)