KUBET – Batal Dilantik oleh Presiden Prabowo, Ini Profil Afni Zulkifli Bupati Kabupaten Siak Terpilih

Batal Dilantik oleh Presiden Prabowo, Ini Profil Afni Zulkifli Bupati Kabupaten Siak Terpilih

Afni Zulkifli (credit: instagram.com/afni.zulkifli)

Kapanlagi.com – Polemik politik kini mengguncang Kabupaten Siak, Riau, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024. Keputusan ini membuat Afni Zulkifli, bupati terpilih, terpaksa menunda pelantikannya oleh Presiden Prabowo Subianto yang sedianya dijadwalkan pada 20 Februari 2025.

Keputusan MK ini mencuri perhatian publik, mengingat pasangan Afni dan Syamsurizal sebelumnya telah dinyatakan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak. Mereka meraih 82.319 suara atau 40,67 persen, unggul tipis dari pasangan petahana Alfedri-Husni Merza yang memperoleh 82.095 suara atau 40,56 persen. Namun, hasil tersebut tidak lepas dari kontroversi, karena pasangan petahana menggugat hasil pemilihan dengan tuduhan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dengan keputusan MK yang mengabulkan gugatan tersebut, pelantikan Afni sebagai Bupati Siak kini harus ditunda hingga proses hukum dan kemungkinan pemilihan ulang selesai. Lalu, siapa sebenarnya Afni Zulkifli? Mari kita simak perjalanan kariernya yang menarik, dirangkum oleh Kapanlagi.com dari berbagai sumber, Senin (17/2).

1. Perjalanan Karier Afni Zulkifli

Afni, si bintang dari keluarga yang terdiri dari lima bersaudara, telah menorehkan jejak gemilang dalam perjalanan hidupnya. Dengan semangat yang tak pernah padam, ia berhasil menyelesaikan pendidikan doktor (S3) sebelum menginjak usia 35 tahun, membuktikan bahwa cita-cita dapat diraih dengan kerja keras.

Kariernya yang beragam dimulai dari dunia jurnalisme hingga mengajar sebagai dosen, namun puncak prestasinya tercapai ketika ia menjadi tenaga ahli termuda di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Di sana, Afni berfokus pada rehabilitasi hutan dan lahan, serta berperan aktif membantu masyarakat mengatasi tantangan lingkungan yang dihadapi.


(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Latar Belakang dan Pendidikan Afni Zulkifli

Afni Zulkifli, sosok inspiratif yang lahir di Siak Sri Indrapura pada 28 Juni 1985, telah menorehkan jejak gemilang dalam dunia akademik dan lingkungan. Dengan gelar Doktor yang diraihnya dari Universitas Pasundan pada 2020, setelah menyelesaikan S2 di Universitas Riau dan S1 di Universitas Islam Malang, Afni telah membuktikan dedikasinya terhadap isu-isu penting seperti perubahan iklim dan kebijakan kehutanan.

Sejak muda, ia aktif menulis publikasi ilmiah, bahkan beberapa di antaranya terbit di jurnal internasional, menunjukkan kompetensinya yang diakui secara global. Pengalaman mengajarnya di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Lancang Kuning semakin menguatkan posisinya sebagai pemimpin yang peduli, di mana ia tidak hanya mengajar, tetapi juga terlibat langsung dalam penelitian dan pendampingan masyarakat untuk menciptakan dampak positif dalam mitigasi perubahan iklim.

3. Perjalanan Karier dan Pengalaman di Pemerintahan

Sebelum melangkah ke dunia politik, Afni Zulkifli telah menorehkan jejak yang mengesankan di berbagai sektor, mulai dari jurnalistik hingga lingkungan. Kariernya dimulai sebagai jurnalis di salah satu media nasional, di mana ia menggali isu-isu lingkungan dan sosial dengan semangat yang tinggi.

Pengalaman berharga ini mengantarkannya menjadi mediator dalam konflik masyarakat di sekitar hutan, sebelum akhirnya berkiprah di KLHK sebagai tenaga ahli dalam monitoring dan evaluasi rehabilitasi hutan di Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Indragiri Rokan.

Tak hanya itu, Afni juga terlibat aktif dalam program pengendalian hutan dan merumuskan kebijakan lingkungan nasional, serta mewakili Indonesia di berbagai konferensi internasional tentang perubahan iklim, termasuk Konferensi PBB (COP) selama tiga tahun berturut-turut.

Di tingkat daerah, kepemimpinannya bersinar saat ia menjabat sebagai Ketua Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Siak untuk periode 2024-2029, mencerminkan dedikasinya yang mendalam terhadap pemberdayaan perempuan dan masyarakat dalam konteks sosial-keagamaan.

4. Kemenangan Pilkada Siak dan Kontroversi Sengketa Hasil

Pada Pilkada Kabupaten Siak 2024, Afni Zulkifli berpasangan dengan Syamsurizal berhasil mengalahkan petahana Alfedri-Husni Merza dengan selisih tipis 224 suara. Namun, kemenangan ini tidak berlangsung mulus karena pihak lawan menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi dengan tuduhan adanya kecurangan dan pelanggaran prosedural.

Dalam gugatan yang diajukan oleh pasangan Alfedri-Husni Merza, mereka menyoroti rendahnya partisipasi pemilih di beberapa TPS serta dugaan adanya surat suara yang sudah tercoblos sebelum didistribusikan. Selain itu, mereka juga mengklaim bahwa ada upaya sistematis untuk mempengaruhi hasil pemungutan suara, terutama di beberapa daerah tertentu.

Setelah melalui serangkaian sidang, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan untuk menunda pelantikan Afni Zulkifli sebagai Bupati Siak hingga proses lebih lanjut ditentukan. Afni juga turut membantah tuduhan tersebut, dengan menyebut dalil atas kecurangannya tidak benar.

“Dalil pemohon yang menyatakan adanya surat suara rusak atau suara tidak sah sebanyak 4.202 dari 829 TPS se-Kabupaten Siak adalah tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar karena pada faktanya berdasarkan formulir Model C Hasil Salinan, setidaknya ada 28 TPS yang tidak ada ditemukan surat suara rusak dan suara tidak sah,” katanya, merujuk ANTARA.

5. People Also Ask

1. Mengapa Afni Zulkifli batal dilantik sebagai Bupati Siak?

Afni Zulkifli batal dilantik karena Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan petahana.

2. Apa alasan Mahkamah Konstitusi membatalkan pelantikan Afni Zulkifli?

MK menilai ada dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada, termasuk rendahnya partisipasi pemilih dan dugaan kecurangan.

3. Bagaimana langkah selanjutnya setelah keputusan MK?

Keputusan MK bisa berujung pada pemungutan suara ulang atau langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Apakah Afni Zulkifli bisa kembali mencalonkan diri?

Jika pemilihan ulang dilakukan, Afni dan pasangannya berhak kembali mencalonkan diri sesuai peraturan yang berlaku.


(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *