KUBET – Gaji 13 dan 14 bagi PNS: Pengertian, Aturan, dan Besaran yang Ditetapkan

Gaji 13 dan 14 bagi PNS: Pengertian, Aturan, dan Besaran yang Ditetapkan

Ilustrasi PNS Naik Gaji (Sumber: Liputan6.com)

Kapanlagi.com – Setiap tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia disuguhi berkah tambahan berupa Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), yang akrab disebut sebagai Gaji ke-14. Kebijakan ini hadir untuk memberikan dorongan kesejahteraan bagi para aparatur negara, terutama dalam memenuhi kebutuhan penting menjelang Hari Raya dan tahun ajaran baru.

Tahun 2025, pemberian Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 kembali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024. Aturan ini menjelaskan dengan rinci mengenai besaran, mekanisme pencairan, serta siapa saja yang berhak menerimanya. Tak hanya itu, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan beberapa komponen dalam skema gaji tambahan ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi PNS.

Lalu, bagaimana aturan yang berlaku? Siapa saja yang berhak mendapatkan gaji tambahan ini, dan bagaimana cara pencairannya? Simak informasi lengkapnya yang dirangkum oleh Kapanlagi.com pada Rabu (5/2).

1. Apa Itu Gaji ke-13 dan Gaji ke-14?

Dalam upaya mendukung kesejahteraan aparatur negara, pemerintah kembali memberikan angin segar dengan gaji ke-13 dan 14 yang ditujukan untuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Gaji ke-13, yang biasanya cair di pertengahan tahun, hadir sebagai bantuan untuk memenuhi biaya pendidikan anak-anak PNS saat tahun ajaran baru dimulai. Sementara itu, gaji ke-14 atau yang akrab disebut THR, disalurkan menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk membantu kebutuhan Lebaran.

Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, kedua gaji tambahan ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja bagi ASN di instansi pusat, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN daerah.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di kalangan aparatur negara, sekaligus memberikan penghargaan atas dedikasi mereka dalam pelayanan publik.


(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Besaran Gaji ke-13 dan 14 yang Berlaku di 2025

Merujuk ANTARA, pesaran totalnya akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan lama masa kerja. Berikut adalah rincian besarannya untuk setiap kategori:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

• Ketua/Kepala: Rp26.299.000

• Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

• Sekretaris: Rp23.420.250

• Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

• Eselon I: Rp20.738.550

• Eselon II: Rp16.262.400

• Eselon III: Rp11.535.300

• Eselon IV: Rp8.844.150

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/Sederajat:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050

• Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100

• Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

B. SMA/Diploma I:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750

• Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200

• Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

C. Diploma II/Diploma III:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800

• Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750

• Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

D. Strata I/Diploma IV:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550

• Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150

• Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

E. Strata II/Strata III:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100

• Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650

• Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

3. Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 sebagai berikut:

  • THR atau Gaji ke-14: Dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2025.
  • Gaji ke-13: Dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan.

Namun, jika terdapat keterlambatan pencairan akibat kendala administratif, THR dan Gaji ke-13 tetap dapat dicairkan setelah periode yang ditetapkan.

4. Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14?

Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, berikut adalah kategori ASN yang berhak menerima Gaji ke-13 dan 14:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Anggota TNI dan Polri
  • Pejabat Negara
  • Penerima pensiun dan tunjangan

Namun, ada beberapa kategori PNS yang tidak berhak menerima kedua gaji tambahan ini, yaitu:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan

Selain itu, anggota DPR tidak mendapatkan Gaji ke-13 dan 14, mengingat status penghasilan mereka berbeda dengan ASN pada umumnya.

5. Cara Mengecek Pencairan Gaji ke-13 dan 14

Bagi ASN yang ingin mengecek status pencairan THR dan Gaji ke-13, ada beberapa metode yang bisa digunakan:

  • Melalui Aplikasi MySAPK atau Situs Resmi BKN
  • Login menggunakan akun ASN resmiCek informasi rincian gaji yang akan diterimaMenghubungi Bendahara Instansi
  • Setiap instansi memiliki jadwal pencairan yang berbeda, sehingga bendahara bisa memberikan informasi yang lebih akurat
  • Melalui Bank Tempat Gaji Diterima

Melakukan pengecekan saldo rekening pada waktu pencairan yang telah ditetapkanPemerintah juga memastikan bahwa pencairan THR dan Gaji ke-13 akan ditanggung penuh oleh negara tanpa potongan, kecuali pajak penghasilan (PPh), yang sudah ditanggung pemerintah.

6. People Also Ask (FAQ)

1. Apakah semua PNS mendapatkan Gaji ke-13 dan 14?

Tidak. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah tidak menerima gaji tambahan ini.

2. Kapan Gaji ke-13 dan 14 akan cair pada 2025?

THR akan dibayarkan sekitar 20 Maret 2025, sementara Gaji ke-13 cair pada Juni atau Juli 2025.

3. Apakah besaran Gaji ke-13 sama dengan THR?

Tidak selalu. THR atau Gaji ke-14 umumnya hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan, sementara Gaji ke-13 sering kali mencakup tambahan tunjangan kinerja.

4. Apakah pensiunan PNS juga mendapatkan Gaji ke-13 dan 14?

Ya, pensiunan tetap menerima gaji tambahan ini sesuai ketentuan dalam PP No. 14 Tahun 2024.


(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *