
Gas LPG 3Kg (credit: Liputan6.com/Johan Tallo)
Kapanlagi.com – Mulai 1 Februari 2025, elpiji bersubsidi ini hanya bisa dibeli di pangkalan resmi yang terdaftar, bukan lagi di pengecer. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan memperpendek rantai distribusi, sehingga bantuan ini dapat tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa para pengecer kini memiliki kesempatan emas untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi. Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftar dan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Jadi, bagi masyarakat yang ingin tetap berjualan elpiji 3 kg, inilah saatnya untuk bertindak! Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau situs Kemitraan Pertamina. Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah dan syarat yang diperlukan agar tidak ketinggalan dalam perubahan besar ini.
Advertisement
1. Mengapa Pengecer Harus Beralih Menjadi Pangkalan Resmi?
Pemerintah dengan tegas meluncurkan kebijakan baru yang bertujuan memastikan elpiji bersubsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak. Selama ini, harga gas 3 kg di tingkat pengecer sering kali melambung tinggi, melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Dengan adanya pangkalan resmi, diharapkan harga dapat lebih seragam dan terjangkau bagi semua.
Selain itu, skema distribusi yang diperbarui ini akan mempermudah pengawasan terhadap penyaluran gas melon, sehingga potensi penyelewengan dapat diminimalisir. Mulai sekarang, warung pengecer yang tidak terdaftar sebagai pangkalan resmi tidak akan diizinkan menjual gas 3 kg setelah masa transisi satu bulan berakhir.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
2. Syarat Menjadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Bagi pengecer atau individu yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bukti kepemilikan atau sewa lahan
- Surat Izin Usaha
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan
Tanpa dokumen-dokumen ini, permohonan untuk menjadi pangkalan resmi tidak dapat diproses.
Advertisement
3. Cara Daftar Pangkalan Gas LPG 3 Kg Melalui OSS
Pendaftaran pangkalan gas LPG 3 kg dilakukan melalui sistem OSS yang telah terintegrasi dengan data kependudukan. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs www.oss.go.id dan klik ‘Daftar’
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap
- Cek email untuk proses aktivasi
- Masuk ke akun OSS dan pilih menu ‘Permohonan’
- Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), lalu ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Isi profil usaha dan lengkapi dokumen persyaratan
- Klik ‘Proses NIB’ dan cetak dokumen
- Setelah mendapatkan NIB, pengecer dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Cara Daftar Pangkalan Gas LPG 3 Kg Melalui Kemitraan Pertamina
Selain OSS, pengecer juga bisa mendaftar melalui situs resmi Kemitraan Pertamina. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs kemitraan.patraniaga.com/register/
- Pilih kategori ‘Keagenan LPG’ dan klik ‘Registrasi’
- Lengkapi data dan unggah dokumen administrasi
- Setelah diverifikasi, pengecer akan mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur resmi LPG
Dengan menjadi bagian dari jaringan resmi Pertamina, pengecer akan memiliki akses langsung ke suplai gas dengan harga yang lebih stabil.
5. Keuntungan Menjadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Resmi
Dengan terdaftar sebagai pangkalan resmi, pengecer tidak hanya bisa tetap berjualan gas LPG 3 kg tetapi juga mendapatkan sejumlah keuntungan, antara lain:
- Harga beli langsung dari distributor resmi tanpa perantara
- Kejelasan pasokan gas tanpa khawatir kelangkaan
- Kepercayaan lebih dari pelanggan karena harga lebih transparan
Selain itu, menjadi pangkalan resmi juga membuka peluang usaha baru yang lebih legal dan berkelanjutan.
6. Apakah pengecer wajib mendaftar sebagai pangkalan resmi?
Ya, mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg kecuali sudah terdaftar sebagai pangkalan resmi.
7. Berapa lama proses pendaftaran pangkalan gas LPG 3 kg?
Proses pendaftaran bervariasi, tetapi umumnya memerlukan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung kelengkapan dokumen.
8. Apakah ada biaya untuk mendaftar sebagai pangkalan gas LPG 3 kg?
Pendaftaran melalui OSS atau Kemitraan Pertamina tidak dikenakan biaya, tetapi ada biaya terkait dokumen perizinan yang mungkin diperlukan.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)