
Kartu Indonesia Sehat.
Kapanlagi.com – Perubahan revolusioner dalam sistem iuran BPJS Kesehatan akan segera hadir! Mulai Juli 2025, masyarakat akan menyaksikan transformasi besar-besaran dengan diperkenalkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem pembagian kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini ada. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, langkah ini diambil untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta.
Sebelum perubahan ini berlaku, hingga pertengahan 2025, iuran BPJS Kesehatan masih akan menggunakan tarif lama. Namun, bersamaan dengan peluncuran sistem KRIS, skema pembayaran baru pun akan mulai diterapkan. Pemerintah optimis bahwa perubahan ini akan membantu mengurangi ketimpangan dalam pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk memahami perubahan ini dengan baik, termasuk dampaknya terhadap iuran dan manfaat pelayanan yang akan didapatkan. Untuk informasi lebih lengkap mengenai kebijakan baru BPJS Kesehatan di tahun 2025, simak rangkuman menarik dari Kapanlagi.com, Minggu (19/1).
Advertisement
1. Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3: Sistem KRIS Mulai Berlaku Juli
Mulai Juli 2025, BPJS Kesehatan akan menghadirkan revolusi dalam sistem pelayanan kesehatan dengan menghapus pembagian kelas 1, 2, dan 3, dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Inovasi ini bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang setara bagi semua peserta, tanpa memandang kelas iuran yang dibayarkan.
Fasilitas kesehatan pun diwajibkan memenuhi standar minimum yang ditetapkan pemerintah, sehingga disparitas dalam pelayanan dapat diminimalisir. Meskipun langkah ini menjanjikan kesetaraan, persiapan yang matang dari semua pihak, termasuk regulasi teknis, sangat diperlukan.
Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menyelesaikan pembahasan mengenai tarif dan manfaat yang akan diterima peserta.
“Maksimum 1 Juli 2025, tarif dan manfaatnya akan ditetapkan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengutip RRI.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
2. Tarif Baru BPJS Kesehatan: Apa yang Berubah?
Sistem KRIS tidak hanya merombak pembagian kelas, tetapi juga mengubah wajah struktur tarif iuran BPJS Kesehatan. Hingga awal 2025, masyarakat masih dapat menikmati tarif lama, yakni kelas 1 seharga Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 hanya Rp42.000 per bulan.
Namun, pada Juli 2025, pemerintah akan mengumumkan tarif baru yang disusun dengan cermat, mempertimbangkan aspek keuangan, politik, dan kemampuan masyarakat untuk membayar. Tak hanya itu, skema ini juga akan memastikan bahwa manfaat yang diterima peserta tetap optimal, sehingga layanan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan dapat terjaga.
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), kabar baiknya, mereka akan terus mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah, demi memastikan akses layanan kesehatan yang memadai bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
Advertisement
3. Alasan Utama Perubahan Sistem BPJS Kesehatan
Dilansir dari ANTARA, pada tahun 2025, BPJS Kesehatan akan mengalami transformasi besar-besaran demi menciptakan layanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi semua lapisan masyarakat. Selama ini, perbedaan kelas layanan seringkali menimbulkan ketidaksetaraan dalam kualitas perawatan yang diterima di fasilitas kesehatan.
Dengan peluncuran sistem KRIS, setiap peserta, tanpa memandang status sosial, akan mendapatkan akses perawatan yang setara sesuai dengan standar minimum yang telah ditetapkan.
Inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan BPJS Kesehatan yang menghadapi berbagai tantangan, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana jaminan kesehatan nasional.
Dengan sistem yang lebih sederhana, diharapkan masyarakat akan lebih mudah memahami hak dan kewajiban mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan.
4. Dampak Perubahan bagi Peserta BPJS Kesehatan
Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan akan membawa perubahan besar yang memengaruhi setiap peserta. Kini, manfaat yang diterima tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas, melainkan disesuaikan dengan standar pelayanan baru yang menjamin akses layanan yang memadai untuk semua.
Namun, tantangan juga muncul bagi fasilitas kesehatan yang harus beradaptasi dengan meningkatkan infrastruktur dan kapasitas layanan agar sesuai dengan standar KRIS. Pemerintah pun tak tinggal diam, memberikan panduan untuk mempersiapkan fasilitas kesehatan menghadapi sistem baru ini.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk aktif memahami kebijakan yang baru agar dapat memaksimalkan manfaat yang ada, sementara pemerintah berkomitmen untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh demi memastikan semua peserta bisa memahami perubahan penting ini.
5. Menuju Sistem KRIS
Mulai awal 2025, proses transisi menuju sistem Kesehatan Rakyat Indonesia Sehat (KRIS) akan dilaksanakan secara bertahap, dengan iuran dan manfaat yang masih berpegang pada sistem lama hingga resmi ditetapkan pada Juli 2025.
Pemerintah menjamin bahwa selama masa transisi ini, layanan kesehatan akan tetap berjalan tanpa gangguan, memberikan kesempatan bagi fasilitas kesehatan untuk beradaptasi dengan standar baru.
Selain itu, pemerintah akan aktif memantau dan mengevaluasi implementasi KRIS untuk memastikan kebijakan ini mencapai tujuannya.
Oleh karena itu, bagi para peserta, sangat penting untuk tetap mengikuti informasi terkini mengenai perubahan ini agar hak-hak mereka tetap terlindungi dan pelayanan kesehatan yang mereka terima tetap optimal.
6. Apa itu sistem KRIS di BPJS Kesehatan?
KRIS adalah sistem Kelas Rawat Inap Standar yang menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan mulai Juli 2025.
7. Kapan perubahan iuran BPJS Kesehatan berlaku?
Perubahan iuran akan berlaku mulai 1 Juli 2025.
8. Apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik?
Pemerintah masih membahas besaran iuran baru, yang akan diumumkan sebelum Juli 2025.
9. Bagaimana dampak KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan?
Peserta akan mendapatkan layanan kesehatan yang setara tanpa perbedaan kelas.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)