
Ilustrasi murid
Kapanlagi.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mempersiapkan sebuah langkah besar yang akan mengubah wajah sistem penerimaan siswa baru di Indonesia. Mulai tahun ajaran 2025/2026, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan nama ini bukan sekadar kosmetik, tetapi bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih akrab dan bersahabat dalam proses seleksi.
Biyanto, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, menjelaskan bahwa penggantian istilah ini juga merupakan upaya untuk mengatasi berbagai kelemahan yang telah teridentifikasi dalam sistem PPDB yang lama. Transformasi ini mencakup sejumlah penyempurnaan, termasuk penguatan afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta peningkatan kolaborasi antara sekolah negeri dan swasta.
Dengan langkah inovatif ini, diharapkan akses pendidikan menjadi lebih terbuka dan inklusif, sekaligus menyelesaikan berbagai permasalahan teknis yang selama ini menghambat proses penerimaan.
Advertisement
1. 1. Mengapa Istilah PPDB Diganti Menjadi SPMB?
Perubahan istilah dari PPDB menjadi SPMB bukan sekadar mengganti nama, tetapi merupakan langkah cerdas untuk menjalin kedekatan yang lebih hangat dengan masyarakat. Biyanto menegaskan bahwa istilah “murid” terasa lebih akrab dibandingkan “peserta didik,” menciptakan nuansa yang lebih bersahabat.
Transformasi ini juga ditujukan untuk mengatasi berbagai tantangan yang muncul dalam PPDB, salah satunya adalah praktik manipulasi domisili, di mana calon siswa sering kali berpura-pura memindahkan alamat demi memenuhi syarat zonasi. Mendikdasmen Abdul Mu’ti pun menambahkan bahwa keputusan final mengenai perubahan ini akan ditentukan dalam sidang kabinet mendatang.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
2. Penyempurnaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
SPMB bukan sekadar istilah baru, melainkan sebuah lompatan maju dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya ada. Dengan inovasi ini, diharapkan tantangan seperti keterbatasan kapasitas sekolah negeri dan ketidakmerataan akses pendidikan dapat teratasi.
Biyanto menyatakan bahwa SPMB akan mendorong kolaborasi yang lebih kuat antara sekolah negeri dan swasta; ketika sekolah negeri sudah tidak mampu menampung siswa, mereka akan diarahkan ke sekolah swasta, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Selain itu, prinsip dasar PPDB seperti jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi tetap dipertahankan, namun persentase penerimaan untuk masing-masing jalur akan disesuaikan demi menciptakan sistem yang lebih inklusif bagi semua calon siswa.
Advertisement
3. Perubahan Mekanisme Zonasi ke Sistem Domisili
Inovasi mencengangkan dalam SPMB hadir dengan peralihan dari sistem zonasi ke sistem domisili, yang menjadikan kedekatan geografis antara rumah siswa dan sekolah sebagai prioritas utama, tanpa terikat pada batasan wilayah administratif tertentu.
Biyanto mengungkapkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menanggulangi praktik manipulasi data domisili yang kerap terjadi dalam PPDB. Dengan pendekatan baru ini, diharapkan para calon siswa dapat mendaftar ke sekolah yang benar-benar dekat dengan tempat tinggal mereka, sehingga akses pendidikan menjadi lebih mudah dan efisien.
4. Keterlibatan Sekolah Swasta dalam SPMB
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen untuk memperkuat peran sekolah swasta dalam sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), menjadikannya sebagai solusi cerdas untuk mengatasi masalah keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.
Siswa yang tidak berhasil diterima di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta yang akan menerima subsidi penuh dari pemerintah daerah. Inisiatif ini tidak hanya membuka lebih banyak peluang pendidikan, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas sekolah swasta, menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih beragam dan berkualitas bagi semua.
5. Timeline Implementasi SPMB
Proses pelaksanaan Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) semakin mendekati tahap akhir, dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan selesainya regulasi pada akhir Januari 2025 dan pengundangannya pada Februari 2025. Sistem inovatif ini direncanakan akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026.
Sebelum peluncurannya, Kemendikdasmen berkomitmen untuk melakukan sosialisasi yang intensif kepada dinas pendidikan, sekolah, dan masyarakat, memastikan setiap langkah transisi berlangsung dengan mulus dan sukses.
6. Apa itu SPMB?
Mulai tahun ajaran 2025/2026, dunia pendidikan kita akan menyambut hadirnya SPMB, atau Sistem Penerimaan Murid Baru, yang siap menggantikan sistem PPDB dengan berbagai penyempurnaan menarik.
7. Mengapa PPDB diganti menjadi SPMB?
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini bertransformasi menjadi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), sebuah langkah inovatif yang bertujuan menghadirkan pendekatan yang lebih akrab dan bersahabat, serta mengatasi berbagai kendala yang ada dalam sistem sebelumnya.
8. Apa perbedaan utama antara PPDB dan SPMB?
Perubahan yang mencolok dalam kebijakan pendidikan ini terletak pada penggantian sistem zonasi dengan pendekatan domisili, yang memungkinkan penempatan siswa lebih fleksibel berdasarkan lokasi tempat tinggal mereka. Selain itu, kolaborasi yang lebih erat dengan sekolah swasta juga menjadi sorotan, membuka peluang baru bagi siswa untuk mengakses berbagai pilihan pendidikan yang lebih beragam dan berkualitas.
9. Bagaimana nasib jalur penerimaan seperti afirmasi dan prestasi?
Jalur afirmasi dan prestasi tetap dibuka, namun kini dengan penyesuaian persentase penerimaan yang lebih inklusif, memberikan kesempatan yang lebih luas bagi semua calon siswa untuk meraih impian mereka.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)